OJK dan LPS Mengaku Belum Tahu Rencana Gaji PNS Lewat Koperasi

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:51:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAWA TENGAH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum mengetahui rencana pemerintah menyalurkan gaji PNS dan pensiun melalui koperasi. Kedua lembaga mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan yang disebut masih berproses di Kementerian Keuangan itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan belum menerima informasi resmi soal wacana tersebut. Menurut dia, perlu ada penyesuaian fungsi intermediasi antara koperasi dan perbankan sebelum kebijakan itu berjalan.

"Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini kan memang adanya di, yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan," ujar Dian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Mekanisme Penyaluran Gaji Masih Tanda Tanya

Dian belum bisa memastikan apakah koperasi nantinya mengelola rekening sendiri atau tetap memakai jasa perbankan. OJK juga mengaku belum membahas rencana ini secara khusus bersama pemerintah.

"Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," jelasnya.

Dia juga belum merinci dampak pengalihan penyaluran gaji ke koperasi terhadap persaingan memperebutkan dana murah perbankan. Menurut Dian, hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

LPS Tunggu Informasi dari Pemerintah

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu juga mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Ia mengaku hanya membaca informasi dari pemberitaan dan masih menunggu penjelasan resmi pemerintah.

"Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tau gimana kebijakannya," kata Anggito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rencana Berawal dari Pembahasan RUU Perkoperasian

Wacana koperasi menyalurkan gaji PNS dan pensiun sebelumnya diungkap Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia menyebut rencana itu masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan untuk memperkuat fungsi koperasi.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry dikutip dari Antara, Selasa (6/10).

Ferry menjelaskan, langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.

Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. RUU itu juga memuat fungsi baru LPS untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Apa Artinya bagi Perbankan dan Pelaku Koperasi

Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi menggeser sebagian dana murah perbankan yang selama ini berasal dari rekening penerima gaji PNS. Selama ini bank persepsi menikmati dana murah dari gaji ASN yang mengendap di rekening sebelum ditarik.

Bagi koperasi, mandat ini bisa menjadi lompatan besar karena mendapat akses ke aliran dana rutin bulanan. Namun tanpa kejelasan mekanisme dan pengawasan, risiko tata kelola dan perlindungan simpanan menjadi perhatian utama.

OJK dan LPS menegaskan belum ada pembahasan teknis dengan pemerintah. Kedua lembaga baru akan menyiapkan langkah setelah ada informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan DPR sebagai pemegang keputusan RUU Perkoperasian.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top