BLORA — Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora menegaskan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Karangnongko akan dilakukan sesuai prosedur pengadaan tanah. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, menyebut anggaran Rp 700 miliar telah dialokasikan pemerintah pusat untuk lahan seluas sekitar 392 hektare.
Lahan tersebut mencakup 1.088 bidang tanah yang tersebar di lima desa. Rinciannya, Desa Nglebak dengan 372 bidang, Desa Ngrawoh 364 bidang, Desa Nginggil 192 bidang, Desa Megeri 143 bidang, dan Desa Mendenrejo 17 bidang.
Proses pengadaan tanah masih berjalan dan saat ini berada di tahap musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Musyawarah tahap awal telah dimulai pada 17 September 2026 di Desa Mendenrejo.
Dalam musyawarah tersebut, warga terdampak sepakat memilih ganti kerugian dalam bentuk uang. Elvyn menjelaskan ada tiga pilihan bentuk ganti rugi yang ditawarkan kepada masyarakat.
"Dalam pengadaan tanah ada tiga bentuk. Masyarakat sebagai terdampak akan diberikan tiga pilihan, pertama berupa uang, kedua berbentuk tanah pengganti, atau ketiga berbentuk saham dan atau bentuk lainnya," jelas Elvyn.
Pembayaran ganti rugi belum dapat dipastikan waktunya karena masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, pengumuman, penilaian, validasi, hingga musyawarah dengan masyarakat terdampak.
Setelah kesepakatan bentuk ganti kerugian tercapai, proses berlanjut ke tahap validasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Elvyn meminta warga terdampak bersabar karena proses pengadaan tanah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
"Kami meminta masyarakat terdampak bersabar karena proses pengadaan tanah membutuhkan sejumlah tahapan dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Terlebih, pembangunan Bendungan Karangnongko berstatus sebagai PSN," jelasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora memastikan proses pengadaan tanah tetap mengedepankan asas keterbukaan. Masyarakat diberi kesempatan menyampaikan sanggahan apabila menemukan hal yang dinilai belum sesuai.
"Kami berharap dengan seluruh proses tahapan ini masyarakat dapat bersabar. Kami minta waktu sebentar dan tetap kita usahakan asas keterbukaan, kemudian ada sanggahan," pungkas Elvyn.
Bendungan Karangnongko merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pembangunannya menyentuh lahan warga di lima desa di Kabupaten Blora. Kepastian jadwal pembayaran ganti rugi baru akan diketahui setelah seluruh tahapan pengadaan tanah rampung.