PBB Purworejo Baru Tembus Rp31,3 Miliar, Kaligesing Lunas 100 Persen dan Bruno Terendah

Penulis: Hendra Wijaya  •  Jumat, 25 September 2026 | 11:16:01 WIB
Kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo mencatat penerimaan PBB P2 hingga 23 September 2026 sebesar Rp31,3 miliar atau 75,63 persen dari target Rp43 miliar.

PURWOREJO — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo mencatat penerimaan PBB hingga 23 September 2026 mencapai Rp31,3 miliar. Angka itu setara 75,63 persen dari target Rp43 miliar yang dibebankan kepada 1.064.230 wajib pajak PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan).

Dengan sisa waktu kurang dari sepekan sebelum batas akhir pembayaran 30 September 2026, BPKPAD menyatakan optimistis target penerimaan tahun ini tetap tercapai. Perlambatan ekonomi disebut menjadi penyebab utama seretnya pembayaran, bukan ajakan boikot.

Kaligesing Lunas 100 Persen, Bruno Masih di Bawah 60 Persen

Peta capaian antar-kecamatan menunjukkan jarak yang lebar. Kecamatan Kaligesing menjadi satu-satunya wilayah yang pelunasan PBB-nya sudah 100 persen.

Kecamatan Grabag dan Kecamatan Kemiri menyusul di bawahnya, meski keduanya belum tuntas sepenuhnya. Di sisi lain, Kecamatan Bruno mencatat progres terendah dengan capaian di bawah 60 persen.

Kecamatan Butuh dan Kecamatan Purworejo juga belum menembus 65 persen. Ketiga wilayah itu menjadi perhatian BPKPAD pada sisa waktu penagihan.

Bukan Boikot, tapi Daya Bayar Warga yang Turun

Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo Toni Bambang Suroatmojo menyebut perlambatan ekonomi sebagai faktor utama di balik capaian yang belum penuh. Ia menegaskan seruan boikot bayar pajak tidak berdampak di Purworejo.

"Untuk kendala penagihan PBB sebenarnya karena memang semua mengalami perlambatan ekonomi sehingga masyarakat juga terdampak pembayaran pajaknya. Bukan juga karena ajakan boikot bayar pajak, di Purworejo ajakan itu tidak berpengaruh. Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di sini sangat tinggi," terang Toni di kantornya, Kamis (24/9/2026).

Soal Keluhan Kenaikan PBB: Pemutakhiran Data, Bukan Tarif Baru

Toni juga membantah adanya kenaikan PBB seperti yang dikeluhkan sejumlah warga. Menurutnya, secara keseluruhan tarif tidak mengalami perubahan.

Ia menjelaskan, kenaikan yang dirasakan sebagian wajib pajak bersumber dari pemutakhiran data objek pajak. Tanah yang sebelumnya belum tercatat memiliki bangunan kini masuk sebagai objek pajak bangunan, sehingga nilai yang dibayarkan bertambah.

"Kemungkinan pertama naik karena ada pemutakhiran data. Dulu belum ada bangunannya sekarang sudah ada bangunan sehingga dulu hanya membayar pajak bumi, sekarang ditambah pajak bangunannya yang menjadi obyek pajak," ujarnya.

Juru Sita Pajak Dikerahkan Setelah Jatuh Tempo

Setelah 30 September 2026 lewat, BPKPAD menyiapkan penagihan masif. Juru sita pajak akan bergerak bersama tim pengendalian dan penagihan PBB berkala serta tim identifikasi pajak kecamatan sepanjang triwulan terakhir 2026.

Penagihan menyasar desa-desa terpilih yang dipilih lewat analisis risiko. Indikator utamanya adalah desa dengan capaian PBB rendah dibanding desa lain di kecamatan yang sama.

BPKPAD mengingatkan, dana pajak daerah berkontribusi langsung terhadap pembangunan Kabupaten Purworejo. Pajak yang dipungut dari rakyat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top